Selasa, 25 Juni 2013

wadi'ah


PENDAHULUAN

Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif semacam ini dapat dijadikan sebagai banking policy dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung, sekaligus sebagai indicator kesehatan bank terkait. Hal ini karena semakin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada penabung dalam bentuk bonus, semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut dalam infestasi yang produktif dan menguntungkan.
Dewasa ini, banyak bank Islam di luar negeri yang telah berhasil mengombinasikan prinsip al-wadi’ah dengan prinsip al-mudharabah. Dalam kombinasi ini, dewan direksi menentukan besarnya bonus dengan menetapkan  persentase dari keuntungan yang dihasilkan oleh dana al-wadi’ah tersebut dalam suatu periode tertentu.















PEMBAHASAN

A. Definisi Wadi’ah
Akad berpola titipan (Wadi’ah) ada dua, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Pada awalnya, wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah ‘tangan amanah’, yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yadh-dhamanah ‘tangan penanggung.’ Akad Wadi’ah yad Dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah dalam produk-produk pendanaan.[1]
1.   Titipan Wadi’ah yad Amanah
Secara umum Wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/asset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hokum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
Barang/asset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada dasarnya pihak penyimpan (custodian) sebagai penerima kepercayaan (trustee) adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’ yang berarti bahwa ia tidak diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/asset titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/asset titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.
Dengan prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/asset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang/aset yang dititipkan tidak boleh dicampuradukkan dengan barang/asset  lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/asset penitip. Karena menggunakan prinsip yad al-amanah, akad titipan seperti ini biasa disebut wadi’ah yad amanah.
2.   Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
Dari prinsip yad al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadh-dhamanah ‘tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang barang/asset titipan.
Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custosian adalah trustee yang sekaligus guarantor ‘penjamin’ keamanan barang/asset yang dititipkan. Ini nuga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang/asset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang/asset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam agar asset selalu diusahakan untuk tujuan produktif (tidak idle atau didiamkan saja).
Dengan prinsip ini, penyimpan boleh mencampur asset penitip dengan asset penyimpan atau asset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak  penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan asset titipan dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolehkan juga, atas kehendak sendiri, memberikan bonus kepada pemilik asset tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Dengan menggunakan prinsip yadh dhamanah, akad titipan seperti ini biasa disebut wadi’ah yad Dhamanah.
B. Rukun dan Syarat Dalam Wadi’ah
Rukun dari akad titipan Wadi’ah (yad Amanah maupun yad Dhamanah) yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal berikut.
1)  Pelaku akad, yaitu penitip (mudi’/muwaddi’) dan penyimpan/penerima titipan (muda’/mustawda’)
2)  Objek akad, yaitu barang yang dititipkan; dan
3)  Shighah, yaitu ijab dan qobul.[2]
Sementara itu, syarat Wadi’ah yang harus dipenuhi adalah syarat bonus sebagai berikut:
1)  Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) penyimpan; dan
2)  Bonus tidak disyaratkan sebelumnya.[3]
Prinsip Wadi’ah yad Dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan Islam dalam bentuk produk-produk pendanaannya, yaitu:
1)  Giro (current account) Wadi’ah
2)  Tabungan (savings account) Wadi’ah
Beberapa ketentuan Wadi’ah Yad Dhamanah, antara lain:
1)  Penyimpan memiliki hak untuk menginvestasikan asset yang dititipkan;
2)  Penitip memiliki hak untuk mengetahui bagaimana asetnya diinvestasikan;
3)  Penyimpan menjamin hanya nilai pokok jika modal berkurang karena merugi/terdepresi;
4)  Setiap keuntungan yang diperoleh penyimpan dapat dibagikan sebagai hibah atau hadiah (bonus). Hal itu berarti bahwa penyimpan (bank) tidak memiliki kewajiban mengikat untuk membagikan keuntungan yang diperolehnya; dan
5)  Penitip tidak memiliki hak suara.

C. Mekanisme Wadi’ah
a.   Giro Wadi’ah
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Karakteristik giro wadi’ah ini mirip dengan giro pada bank konvensional, ketika kepada nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, bilyet giro, kartu ATM, atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan tanpa biaya. Bank boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana ini untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank. Demikian juga, kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab bank sepenuhnya. Bank diperbolehkan untuk memberikan insentif berupa bonus kepada nasabah, selama hal ini tidak disyaratkan sebelumnya. Besarnya bonus juga tidak ditetapkan di muka.[4]
Beberapa fasilitas giro wadi’ah yang disediakan bank untuk nasabah, antara lain:
1)  Buku cek;
2)  Bilyet giro;
3)  Kartu ATM’
4)  Fasilitas pembayaran;
5)  Traveller’s cheques;
6)  Wesel bank;
7)  Wesel penukaran;
8)  Kliring; dan
9)  Lainnya.
Dalam aplikasinya ada giro wadi’ah yang memberikan bonus dan ada giro wadi’ah yang tidak memberikan bonus. Pada kasus pertama, giro wadi;ah memberikan bonus karena bank menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan keuntungan, sehingga bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan. Pada kasus kedua, giro wadi’ah tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan dana simpanan giro ini untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek atas tanggung jawab bank yang tidak menghasilkan keuntungan riil. Bank tidak menggunakan dana ini untuk tujuan produktif mencari keuntungan karena memandang bahwa giro wadi’ah adalah kepercayaan, yaitu dana yang dititipkan kepada bank dimaksudkan untuk diproteksi dan diamankan, tidak ubtuk diusahakan.
Skema giro wadi’ah seperti skema simpanan wadi’ah yad dhamanah, pihak penitip adalah nasabah deposan, pihak penyimpan adalah bank, dan barang/asset yang dititipkan adalah uang.
Simpanan giro (current account) di bank syariah tidak selalu menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, tetapi secara konsep dapat juga menggunakan prinsip wadi’ah yad amanah dan prinsip qardh.
Simpanan giro dapat menggunakan prinsip wadi’ah yad amanah karena pada dasarnya giro dapat dianggap sebagai suatu kepercayaan dari nasabah kepada bank untuk menjaga dan mengamankan asset/dananya. Dengan prinsip ini nasabah deposan tidak menerima imbalan atau bonus apa pun dari bank karena asset/dana yang dititipkan tidak akan dimanfaatkan untuk tujuan apa pun, termasuk untuk kegiatan produktif. Sebaliknya, bank boleh membebankan biaya administrasi penitipan.
Selain itu, simpanan giro juga dapat menggunakan prinsip qardh ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Sementara itu, nasabah deposan dijamin akan memperoleh kembali dananya secara penuh, sewaktu-waktu nasabah ingin menarik dananya. Bank boleh juga memberikan bonus kepada nasabah deposan, selama hal ini tidak disyaratkan di awal perjanjian. Simpanan giro seperti ini diterapkan di perbankan Islam di Iran.
b.   Tabungan Wadi’ah
Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (savings account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti giro wadi’ah, tetapi tidak sefleksibel giro wadi’ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Karakteristik tabungan wadi’ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank konvensional ketika nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya. Seperti halnya pada giro wadi’ah, bank juga boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana tersebut tidak ditarik.





            [1] Askarya, Akad dan Produk Syari’ah (Jakarta: Rajawali Press, 2011). 42.
            [2]http://www.pandan.net/index.php.view.article&catid.Ahotnews&id=65%3Awdps&format.html&option.com_content&Itemid=61.  Diakse jum’at, 19 April 2013. 11:30 WIB.           
            [3] http://karyagen-jar.blogspot.com/2012/06/makalah-wadiah.html. Diakse jum’at, 19 April 2013. 11:30 WIB.           
 [4] Askarya, Akad. 116

2 komentar:

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus