PENDAHULUAN
Dalam dunia perbankan modern
yang penuh dengan kompetisi, insentif semacam ini dapat dijadikan sebagai
banking policy dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung,
sekaligus sebagai indicator kesehatan bank terkait. Hal ini karena semakin
besar nilai keuntungan yang diberikan kepada penabung dalam bentuk bonus,
semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut dalam infestasi yang produktif
dan menguntungkan.
Dewasa ini, banyak bank Islam
di luar negeri yang telah berhasil mengombinasikan prinsip al-wadi’ah dengan
prinsip al-mudharabah. Dalam kombinasi ini, dewan direksi menentukan besarnya
bonus dengan menetapkan persentase
dari keuntungan yang dihasilkan oleh dana al-wadi’ah tersebut dalam suatu
periode tertentu.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Wadi’ah
Akad berpola titipan (Wadi’ah)
ada dua, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Pada awalnya,
wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah ‘tangan amanah’, yang kemudian dalam
perkembangannya memunculkan yadh-dhamanah ‘tangan penanggung.’ Akad Wadi’ah yad
Dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah
dalam produk-produk pendanaan.[1]
1. Titipan
Wadi’ah yad Amanah
Secara umum Wadi’ah
adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/asset
kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi amanah/kepercayaan, baik
individu maupun badan hokum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari
kerusakan, kerugian, keamanan, dan dikembalikan kapan saja penyimpan
menghendaki.
Barang/asset yang
dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang,
dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada
dasarnya pihak penyimpan (custodian) sebagai penerima kepercayaan (trustee)
adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’ yang berarti bahwa ia tidak diharuskan
bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau
kerusakan pada barang/asset titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian
atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/asset titipan. Biaya
penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas
tanggung jawab pemeliharaan.
Dengan prinsip ini,
pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/asset yang
dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang/aset yang dititipkan
tidak boleh dicampuradukkan dengan barang/asset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing
barang/asset penitip. Karena menggunakan prinsip yad al-amanah, akad titipan
seperti ini biasa disebut wadi’ah yad amanah.
2. Titipan
Wadi’ah yad Dhamanah
Dari prinsip yad
al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadh-dhamanah ‘tangan
penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala
kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang barang/asset titipan.
Hal ini berarti bahwa
pihak penyimpan atau custosian adalah trustee yang sekaligus guarantor
‘penjamin’ keamanan barang/asset yang dititipkan. Ini nuga berarti bahwa pihak
penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan
barang/asset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu,
dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang/asset yang
dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai dengan
anjuran dalam Islam agar asset selalu diusahakan untuk tujuan produktif (tidak
idle atau didiamkan saja).
Dengan prinsip ini,
penyimpan boleh mencampur asset penitip dengan asset penyimpan atau asset
penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari
keuntungan. Pihak penyimpan berhak
atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan asset titipan dan bertanggung
jawab penuh atas risiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan
diperbolehkan juga, atas kehendak sendiri, memberikan bonus kepada pemilik
asset tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Dengan menggunakan
prinsip yadh dhamanah, akad titipan seperti ini biasa disebut wadi’ah yad
Dhamanah.
B.
Rukun dan Syarat Dalam Wadi’ah
Rukun dari akad titipan
Wadi’ah (yad Amanah maupun yad Dhamanah) yang harus dipenuhi dalam transaksi
ada beberapa hal berikut.
1) Pelaku
akad, yaitu penitip (mudi’/muwaddi’) dan penyimpan/penerima titipan
(muda’/mustawda’)
2) Objek
akad, yaitu barang yang dititipkan; dan
3) Shighah,
yaitu ijab dan qobul.[2]
Sementara itu, syarat Wadi’ah yang harus dipenuhi adalah
syarat bonus sebagai berikut:
1) Bonus
merupakan kebijakan (hak prerogatif) penyimpan; dan
2) Bonus
tidak disyaratkan sebelumnya.[3]
Prinsip Wadi’ah yad Dhamanah inilah yang secara luas
kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan Islam dalam bentuk produk-produk
pendanaannya, yaitu:
1) Giro
(current account) Wadi’ah
2) Tabungan
(savings account) Wadi’ah
Beberapa ketentuan Wadi’ah Yad Dhamanah, antara lain:
1) Penyimpan
memiliki hak untuk menginvestasikan asset yang dititipkan;
2) Penitip
memiliki hak untuk mengetahui bagaimana asetnya diinvestasikan;
3) Penyimpan
menjamin hanya nilai pokok jika modal berkurang karena merugi/terdepresi;
4) Setiap
keuntungan yang diperoleh penyimpan dapat dibagikan sebagai hibah atau hadiah
(bonus). Hal itu berarti bahwa penyimpan (bank) tidak memiliki kewajiban
mengikat untuk membagikan keuntungan yang diperolehnya; dan
5) Penitip
tidak memiliki hak suara.
C. Mekanisme Wadi’ah
a. Giro
Wadi’ah
Giro wadi’ah adalah
produk pendanaan bank syariah berupa simpanan nasabah dalam bentuk rekening
giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Karakteristik
giro wadi’ah ini mirip dengan giro pada bank konvensional, ketika kepada
nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu
dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, bilyet
giro, kartu ATM, atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan tanpa biaya. Bank boleh menggunakan dana
nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang
berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana ini
untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek. Keuntungan yang
diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank. Demikian juga,
kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab bank sepenuhnya. Bank diperbolehkan
untuk memberikan insentif berupa bonus kepada nasabah, selama hal ini tidak
disyaratkan sebelumnya. Besarnya bonus juga tidak ditetapkan di muka.[4]
Beberapa fasilitas giro
wadi’ah yang disediakan bank untuk nasabah, antara lain:
1) Buku
cek;
2) Bilyet
giro;
3) Kartu
ATM’
4) Fasilitas
pembayaran;
5) Traveller’s
cheques;
6) Wesel
bank;
7) Wesel
penukaran;
8) Kliring;
dan
9) Lainnya.
Dalam aplikasinya ada giro wadi’ah yang memberikan
bonus dan ada giro wadi’ah yang tidak memberikan bonus. Pada kasus pertama,
giro wadi;ah memberikan bonus karena bank menggunakan dana simpanan giro ini
untuk tujuan produktif dan menghasilkan keuntungan, sehingga bank dapat
memberikan bonus kepada nasabah deposan. Pada kasus kedua, giro wadi’ah tidak
memberikan bonus karena bank hanya menggunakan dana simpanan giro ini untuk
menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek atas
tanggung jawab bank yang tidak menghasilkan keuntungan riil. Bank tidak
menggunakan dana ini untuk tujuan produktif mencari keuntungan karena memandang
bahwa giro wadi’ah adalah kepercayaan, yaitu dana yang dititipkan kepada bank
dimaksudkan untuk diproteksi dan diamankan, tidak ubtuk diusahakan.
Skema giro wadi’ah seperti skema simpanan
wadi’ah yad dhamanah, pihak penitip adalah nasabah deposan, pihak penyimpan
adalah bank, dan barang/asset yang dititipkan adalah uang.
Simpanan giro (current account) di bank
syariah tidak selalu menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, tetapi secara
konsep dapat juga menggunakan prinsip wadi’ah yad amanah dan prinsip qardh.
Simpanan giro dapat menggunakan prinsip
wadi’ah yad amanah karena pada dasarnya giro dapat dianggap sebagai suatu
kepercayaan dari nasabah kepada bank untuk menjaga dan mengamankan
asset/dananya. Dengan prinsip ini nasabah deposan tidak menerima imbalan atau
bonus apa pun dari bank karena asset/dana yang dititipkan tidak akan
dimanfaatkan untuk tujuan apa pun, termasuk untuk kegiatan produktif. Sebaliknya,
bank boleh membebankan biaya administrasi penitipan.
Selain itu, simpanan giro juga dapat
menggunakan prinsip qardh ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa
bunga dari nasabah deposan. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah
deposan untuk tujuan apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencari
keuntungan. Sementara itu, nasabah deposan dijamin akan memperoleh kembali
dananya secara penuh, sewaktu-waktu nasabah ingin menarik dananya. Bank boleh
juga memberikan bonus kepada nasabah deposan, selama hal ini tidak disyaratkan
di awal perjanjian. Simpanan giro seperti ini diterapkan di perbankan Islam di
Iran.
b. Tabungan
Wadi’ah
Tabungan wadi’ah adalah
produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening
tabungan (savings account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti
giro wadi’ah, tetapi tidak sefleksibel giro wadi’ah, karena nasabah tidak dapat
menarik dananya dengan cek. Karakteristik tabungan wadi’ah ini juga mirip
dengan tabungan pada bank konvensional ketika nasabah penyimpan diberi garansi
untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas
yang disediakan bank, seperti kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya. Seperti
halnya pada giro wadi’ah, bank juga boleh menggunakan dana nasabah yang
terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek
atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana tersebut tidak
ditarik.
[3]
http://karyagen-jar.blogspot.com/2012/06/makalah-wadiah.html.
Diakse jum’at, 19 April 2013. 11:30 WIB.
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut