Manajemen Anjak Piutang
Dahlan Siamat
Manajemen Lembaga Keuangan -
Edisi 5
SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang dimulai di
wilayah Amerika Utara pada sektor industri tekstil. Selanjutnya anjak piutang
telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa.
Kegiatan anjak piutang
merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. kelembagaan anjak piutang dimulai sejak Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988.
Usaha anjak Piutang ini
dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor
perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance
company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang
anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan
konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai
bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume
usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank
cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari
dengan membentuk suatu badan hukum terpisah.
PERAN ANJAK
PIUTANG DALAM EKONOMI
Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai
masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan;
lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target
penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah
kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh tambahan
sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala di
atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan
masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk
memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai
faktur penjualannya secara kredit.
Dengan demikian klien dapat
lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat anjak piutang
dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :
- Menurunkan biaya produksi perusahaan.
- Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau
penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual)
kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak
piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan
factoring (factor).
Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No.
1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
- Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
- Mengurus administrasi penjualan kredit
- Penagihan piutang perusahaan klien
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam, kegiatan anjak piutang
terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a. Perusahaan
anjak piutang (factor),
Factor
adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b. Klien (supplier) dan
Klien adalah
pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah
(customer) atau disebut debitor.
Nasabah
adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Istilah klien (client) dan
nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang
sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer,
sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier.
Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang
ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang
pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan
tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan
jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan
mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana
dijelaskan pada Gambar berikut.
Siklus
Penjualan Tradisional
Penggunaan jasa perusahaan
anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai
berikut:
1)
Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
Perusahaan
anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan
dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
2)
Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang
mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien
diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi
pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
3)
Perusahaan
klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan
kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk
unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan
menambah biaya operasi.
4)
Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang
disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
Istilah dalam mekanisme anjak
piutang perlu dipahami antara lain sebagai berikut:
Disclosed.
Fasilitas disclosed adalah
penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan
sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo
perusahaan anjak piutang, atau disebutfactor memiliki hak tagih pada nasabah
yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan
pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau
dijual kepada perusahaan anjak piutang.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Factoring (Anjak
Piutang)
JENIS-JENIS
ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang
berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan
anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya
supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang
disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan
perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis
sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan
anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang
ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga
disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada
perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh
karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang
memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal
tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari
faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap
transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a)
untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b)
untuk
mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan
anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien
sebagai penjual.
c)
mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi
perusahaan anjak piutang.
d)
memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila
terjadi perselisihan.
Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada Gambar dibawah ini.
Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
1)
Penj ualan secara kredit kepada customer (debitor).
2)
Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring
(factor) disertai dengan penyerahan fakturfaktur dan dokumen terkait lainnya.
3)
Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
4)
Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24
jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya
20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau
debitor.
5)
Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti
pendukung.
6)
Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.
Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga
disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan
menghadapi risiko.
Transaksi
disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada
perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak
yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah seperti gambag sbb :.
Mekanisme
Undisclosed
Factoring
Keterangan:
1)
Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2)
Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan
mengenai kontrak anjak piutang.
3)
Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4)
Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
5)
Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada
supplier atau klien.
6)
Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak
piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20%
kepada klien.
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring. Anjak piutang dengan cara
recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan risiko
debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan
anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien
akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan
anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan
tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak
tertagih dari customer.
Without recourse factoring. Anjak piutang ini juga
disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung
risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun,
dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya
tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan
yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat
atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer
berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas
dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan
factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak
piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa
pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan
(sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung
risiko terhadap piutang yang macet.
Financefactoring, yaitu perusahaan anjak
piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung
risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat
penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai
seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien
tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung
risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk factoring. Jasa factoring ini juga
disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan
factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya
hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap
dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan
factoring.
Maturity factoring. Dalam maturity factoring,
pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan
penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak
piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah
dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30,
artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia
memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan
dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring
akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo.
Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas
piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang
didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy
faktur.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi
anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor
yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International factoring. Anjak piutang ini juga
sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk
transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di
masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang
dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan
anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar
80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya
dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh
tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring
yang telah dibahas terdahulu.
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil
melakukan penagihan terhadap debitor.
PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Pada umumnya kegiatan usaha
anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien
(supplier. Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk
transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory
notes.
Proses Anjak
Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau disebut
juga account receivable factoring didasarkan pada
suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual
kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari
penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan
tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer). Proses
anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut
ProsesAnjakPiutang untuk Tagihan
Keterangan:
1)
Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer).
Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali
kepada supplier.
2)
Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya
kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3)
Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada
perusahaan anjak piutang.
4)
Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan
perusahaan anjak piutang.
5)
Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
6)
Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada
pembeli (customer).
7)
Pelunasan utang oleh pembeli.
Proses Anjak Piutang untuk Promes
Transaksi anjak piutang dengan
menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda dengan proses anjak
piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain
misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan
penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang
selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak
pitttang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah ini
Proses
Anjak Plutang untuk Promes
Keterangan:
1)
Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
2)
Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes
kemudian diserahkan kepadasupplier.
3)
Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada
perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4)
Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5)
Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut
kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6)
Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah
ditakukan penagihan.
JASA-JASA ANJAK PIUTANG
Jasa jasa anjak piutang dapat
dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
- jasa pembiayaan (financing services) dan
- jasa non-pembiayaan (non financing services).
1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan
anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari
total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan
bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini
dapat dilakukan atas dasar with recourse
atau without recourse.
Dalam pengambilan keputusan mengenai
dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilakukan, perusahaan anjak
piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadinya
kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).
2. Jasa
Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh
perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani
kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa
jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain
sebagai berikut:
a.
Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b.
Sales ledger administration atatt sales accounting.
c.
Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat
memberikan jasa pengawasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan
klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d.
Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat
mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal
export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa
perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa jasa nonpembiayaan yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada
prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang
menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Credit standing para nasabah
(customer).
b) Posisi piutang klien termasuk
tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan
kredit pada periode berikutnya.
c) Statement of account kepada
nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam
melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di
samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d) Kegiatan penagihan yang
dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan
ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan
klien dengan nasabah.
BIAYA
ANJAK PIUTANG
Biaya biaya yang dibebankan
oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial
payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya
service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang
domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak
piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut
biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan
anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan
pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya
antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam
biaya : u:
1.
Service
charge. Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam
melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh
klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau
persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien
sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu
persentase tertentu dari nilai faktur.
2.
Discount
Charge. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur
dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase
secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini
juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang
dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.
MANFAATANJAK PIUTANG
Manfaat anjak piutang bagi
klien dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
a. Membantu administrasi
penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh
fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang
dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian
dari perjanjian anjak piutang. Jasa jasa tersebut meliputi
administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan
mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban
biaya atas klien.
b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang
klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena
alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada
nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi
materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata
tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat
dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan
karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
c. Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan
lain perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila
suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut
mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti
perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada
klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi
posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan
anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan
nasabah atau
custonrer.
d. Membantu memperlancar modal kerja
Dengan anjak
piutang, setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti
terlepas dari masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan
kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak
nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan
pangsa pasarnya.
Manfaat
anjak piutang dalam siklus manufaktur dapat dijelaskan dalam Gambar 16-7.
Manfaat Aujak Piutang dan Slklus Manufaktur
Keterangan:
1)
Pemrosesan bahan mentah sesuai dengan klasifikasi produk.
2)
Barang setengahjadi selanjutnya diproses selesai untukdikirimkan kepada
nasabah.
3)
Penjualan dilakukan secara kredit.
4)
Alternatif imtuk memperoleh uang tunai melalui fasilitas anjak piutang
tanpa perlu menunggu jatuh temponya piutang yang biasanya berkisar antara 1-3
bulan.
5)
Siklus produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.
e.
Meningkatkan kepercayaan
Karena arus dana bukan lagi suatu
masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan
meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan
mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara
kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien
dapat memberikan discount yang lebih menarik.
f.
Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang
cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi
usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka
menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.
RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
Dilihat dari ruang lingkup
operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
a. Transaksi dalam negeri
(domestic factoring)
b. Transaksi internasional
(international factoring)
Pada dasarnya kedua bentuk
transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun
confidential (without recourse).
Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :
a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme
perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang
lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar
antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas
penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan
mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur.
Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan
kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti pada
Gambar berikut.
Anjak Piutang domestik
Mekanisme transaksi dalam
negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan
fasilitas disclosed factoring.
Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas
dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual beli barang
diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian klien
menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3). Berdasarkan
kopi fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang
segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan anjak
piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang
telah disetujui (5). Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan
anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai seluruh
pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada
klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya
telah disepakati dalam kontrak (7).
ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional
atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu
mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara
(eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan
jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir
dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang
internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
- Eksportir
- Importir
- Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
- Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional,
biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak
dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat
diikuti pada Gambar dibawah :
Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Transaksi tersebut dimulai
dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak
piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan
permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana
ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara
di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang.
Corespondent factor ini akan menjadi import factor. Pihak import factor
melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing
importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka
import factor akan memberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan
(faktur) yang di factoring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh
import factor. Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati
oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan
mekanisme berikut:
Eksportir mengapalkan
barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir
mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran
kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1).
Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen
dokumen pengapalan kepada export factor (2). Selanjutnya export factor membayar
sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada
eksportir (3). Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan
dikirirnkan kepada import factor (4). Import factor menyiapkan sales ledger dan
melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan
yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh
tempo (5). Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar
100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah
disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang.
Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor
telah menerima pembayaran dari importir atau belum (6) dan (7). Selanjutnya,
export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi
biaya biaya factoring.
Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan
anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasa yang
disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang
internasional, pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa
jasa yang disediakan oleh anjak piutang intemasional.
Eksportir.
Manfaat yang dapat diperoleh
pihak eksportir yang tidak disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah
sebagai berikut:
a.
Export on
open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account
basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer
membayar akibat kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk
melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
b.
Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami
masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam
bisnis perdagangan internasional. Dengan demikian bukan saja akan lebih
mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan
mempermudah dan mempercepat periode penagihan.
Importir.
Manfaat yang dapat diperoleh
dari anjak piutang internasional adalah:
a.
Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas
kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
b.
Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak
digunakan akan dapat lebih menghernat biaya.
Biaya Anjak Piutang Internasional
Sebagaimana halnya dalam
factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional (export factoring)
meliputi:
Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai
kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas
yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi
kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export
factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase service
fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas
administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.
Interest charge; kadang-kadang juga disebut
discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari
pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa
penarikan uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate
plus basis.
PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak piutang dengan
kredit bank antara lain sebagai berikut:
- Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
- Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
- Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
- Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
- Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
- Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus