Rabu, 19 Juni 2013

PERBANKAN SYARIAH



A. PENDAHULUAN
Perbankan Islam sebagai bank yang bebas bunga dalam menjual produk-produknya mendapatkan pendaptanan berupa bagi hasil, margin, biaya administrasi,d an fee. Fee Based Income (FBI) merupakan pendapatan bank dari sektor jasa, FBI ini merupakan salah satu sektor pendapatan yang saat ini dikembangkan oleh perbankan syariah.
Melalui metode rekayasa keuangan Islami (Islamic Financial Engineering Method) ternyata dapat menghasilkan berbagai akad yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sharia Charge Card dan KPR Syariah merupakan contoh dari praktik rekayasa terhadap akad-akad yang telah dikenal dalam Islam.
B. PRODUK JASA PERBANKAN SYARIAH
Adapun produk perbankan syariah di bidang jasa didasarkan pada akad-akad yang sudah dikenal dalam Islam, yaitu; Hiwalah (Hawalah), Wakalah, Kafalah, Rahn, dan Sharf. Pada tulisan ini, permbahasan tentang produk jasa perbankan syariah lebih bersifat praktek dalam operasional bank syariah.

1. Hiwalah (Hawalah)
Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya atau dalah istilah bahasa Arab adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaihi (orang yang berkewajiban membayar utang).
Sedangkan apabila dikaitkan dengan Hukum Lembaga Pembiayaan, Hiwalah dikenal dengan istilah factoring atau anjak piutang yaitu sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Dengan demikian dalam prakteknya akad Hiwalah dalam perbankan syariah terdiri dari tiga pihak, yaitu:
  • Bank sebagai faktor (muhal ‘alaihi)
  • Nasabah selaku klien (muhil)
  • Customer sebagai pihak yang memiliki utang.

Implementasi Akad Hiwalah dalam produk-produk perbankan syariah dapat berupa:
  1. Factoring atau anjak piutang, yaitu nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut, kemudian bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
  2. Post-dated check, di mana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
  3. Bill Discounting, secara prinsip bill discounting serupa dengan Hiwalah. Hanya saja dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee, sedangkan permbahasan fee tidak didapati dalam kontrak Hiwalah.

Adapun manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari mekanisme Hiwalah dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut:
  • Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
  • Tersedianya talangan dana untuk dana hibah yang membutuhkan.
  • Dapat menjadi salah satu fee-based income/sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syariah.
  • Bagi pihak nasabah selaku klien dari bank akan mendapatkan instant cash sehingga dapat meningkatkan cash flow perusahaannya.

Hiwalah sebagai suatu cara untuk mendapatkan fresh money bagi pihak klien/nasabah tidak luput juga dari risiko, terutama dari pihak bank. Adapun risiko yang harus diwaspadai oleh pihak bank syariah dari sebuah kontrak Hiwalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan memberi invoice palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban Hiwalah ke bank.
Skema Hiwalah juga dapat diimplementasikan dalam praktek jual beli yang dilakukan oleh nasabah. Dalam hal ini nasabah melakukan transaksi dengan penjual atau suplier, kemudian suplier melakukan penagihan utang nasabah kepada bank dan dibayar oleh bank. Seletelah itu, bank yang akan menagih kepada nasabah tersebut. Bank akan mendapatkan fee dari jasa yang diberikan kepada nasabah.
http://www.ekonomikeadilan.com/wp-content/uploads/2011/12/Skema-Hiwalah.bmp
2. Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dengan pengertian lain, Kafalah berarti perjanjian seseorang untuk menanggung tangungjawab atau beban yang dimiliki oleh orang lain. Terdapat tiga macam Kafalah yang dapat dipraktekkan dalam perbankan syariah yaitu:
  • Kafalah bi nafs, yaitu jaminan dari diri si peminjam (personal guatantee).
  • Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran utang dalam bentuk uang muka (advance payment) atau jaminan pembayaran (payment bond).
  • Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan hal ini dapat dipraktekkan dalam hal jaminan pelaksanaan atas suatu proyek (performance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds).

Implementasi dari akad Kafalah dalam perbankan syariah adalah dalam bentuk bank garansi (bank guarantee). Artinya bank bertindak sebagai pihak penjamin (garantor) jika seseorang tidak menunaikan kewajibannya, misalnya, apabila seseorang yang berutang tidak menjalankan kewajibannya, bank bertanggungjawab untuk melaksanakan atau mengambil alih kewajiban tersebut.
http://www.ekonomikeadilan.com/wp-content/uploads/2011/12/Kafalah.bmp

2. Wakalah
Wakalah secara bahasa berarti pemberian kuasa, sedangkan menurut istilah Wakalah adalah suatu perjanjian di mana seseorang mendelegasikan atau menyerahkan sesuatu wewenang (kekuasaan) kepada seseorang yang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan, dan orang lain tersebut menerima dan melaksanakannya atas nama pemberik kuasa.
Implementasi akad Wakalah dalam perbankan syariah dapat dalam bentuk penerbiatan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga dapat diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain, serta jasa inkaso.
Atas dasar prinsip Wakalah, bank membuka L/C atas permintaan nasabah dengan memintan nasabah untuk menyetorkan dana yang cukup (100%) dari besarnya L/C yang dibuka. Setoran dana tersebut disimpan oleh bank dengan prinsip wadiah dan bank memungut ujr (fee atau komisi) sebagai kontra prestasi.
Bentuk lain dari implementasi wakalah dalam perbankan syariah adalah bank sebagai wakil dari nasabah dan investor, kemudian bank melakukan transaksi-transaksi yang telah disepakati dalam kontrak oleh kedua belah pihak. Setelah semua transaksi tersebut telah direalisasikan maka bank mendapatkan pembayaran fee atas jasa perwakilannya.
http://www.ekonomikeadilan.com/wp-content/uploads/2011/12/Wakalah1.bmp


3. Rahn (Gadai)
Rahn atau gadai menurut syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan dan yang memungkinkan ditarik kembali. Rahn juga dapat diartikan sebagai aktivitas menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, atausecara sederhana dapat disimpulkan bahwa Rahn adalah semacam jaminan utang (gadai).
Dalam implementasi akad Rahn, terdapat dua hal yang dipraktekkan oleh perbankan syariah yaitu; Rahn sebagai produk pelengkap dan sebagai produk tersendiri. Sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut. Sedangkan Rahn sebagai produk tersendiri adalah rahan sebagai produk gadai atau merupakan alternatif dari pegadaian konvensional. Perbedaannya adalah dalam gadai konvensional nasabah dipungut biaya dalam bentuk bunga yang dapat berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan gadai syariah nasabah hanya dipungut biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Adapun manfaat langsung yang didapat oleh bank dari akad Rahn adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia (penahanan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya disesuaikan dengan biaya asuransi yang berlaku secara umum.
Risiko yang mungkin terdapat pada Rahn apabila diterapakan sebagai produk perbankan yaitu; risiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi) dan risiko penurunan nilai atau rusaknya aset yang ditahan.
Dalam perbankan syariah, implementasi rahn terdapat empat hal yaitu; nasabah sebagai rahin, barang jaminan (marhun), Bank sebagai murtahin, dan pembiayaan (marhun bih). Praktek rahn pada bank syariah sama halnya seperti skema rahn yang terjadi di pegadaian syariah, yaitu nasabah menyerahkan jaminan kepada bank, realisasi akad, pemberian pinjaman pembiayaan dan pengembalian pinjaman yang sudah termasuk keuntungan bank.
http://www.ekonomikeadilan.com/wp-content/uploads/2011/12/Rahn.bmp

4. Sharf (Foreign Exchange-FOREX)
Secara harfiah Sharf diartikan sebagai penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan atau tansaksi jual beli. Adapun menurut istilah Sharf adlaah perjanjain jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Sharf dapat dianalogikan sebagi perdangangan valuta asing seperti halnya pertukaran antara emas dan perak. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan bersasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pendapat lain mengatakan bahwa Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya.
emas dan perak sebagai mata uang tidak dapat ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah to Rupiah atau Dollar to Dollar) kecuali sama jumlahnya. Bila berbeda jenisnya, Rupiah to Dollar, maka dapat ditukarkan (exchange) berdasarkan dengan market rate dengan catatan harus naqdan atau spot.
Aktivitas perdangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan sebagai berikut:
  • Pertukaran harus dilaksanakan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
  • Motif pertukaran adalah motif komersial.
  • Harus dihindari pembelian bersyarat, artinya, jika A setuju membeli dari B hari ini, maka B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
  • Harus dihindari pembelian dan penjualan yang melebihi jumlah yang dimiliki (oversold).

Akad Sharf dipraktikkan oleh bank syariah dalam produk jasa berupa tukar-menukar mata uang asing dengan mendasarkan pada kurs jual dan kurs beli suatu mata uang. Pihak bank akan mendapatkan imbalan berupa selisih angaran kurs jual dan kurs beli yang ada, ditambah dengan biaya-biaya adminstrasi yang besarnya ditentukan sesuai dengan kebijakan bank yang berasangkutan.

C. MEKANISME PENGEMBANGAN PRODUK JASA PERBANKAN SYARIAH
Produk perbankan dari sektor jasa adalah produk yang dapat dikembangkan secara variatif seiring dengan kebutuhan hidup masyarakat akan jasa perbankan yang semakin meningkat. Begitu juga dalam praktik perbankan syariah, yang mana pada dasarnya produk di bidang jasa ini sangat mungkin untuk dikembangkan secara lebih variatif.
Pengembangan produk jasa dalam perbankan syariah merupakan sesuatu yang harus dilakukan sebagai alternatif sumber pendapatan bank selain dari transaksi bagi hasil mudharabah dan margin pada murabahan. Pengembangan tersebut mendapat dukungan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) selalu pemegang otoritas perbankan di Indonesia. Sebagai contoh prodik inovatif adalah dikeluarkannya sharia charge card oleh Bank International Indonesia (BII) yang dapat dijadikan sebagai alternative pengganti kartu kredit.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka bank akan menerbitkan suatu produk jasa baru. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 38 PBI No. 6/24/PBI/2004 yang menyebutkan bahwa bank wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia atas produk dan jasa baru yang akan dikeluarkan dengan melampirkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional atas produk dan jasa baru tersebut.
Adapun produk dan jasa baru yang harus dimintakan persetujuan kepada BI adalah sebagai berikut:
  • Produk dan jasa baru yang belum ada izin usaha bank diberikan oleh BI.
  • Produk dan jasa baru yang sudah ada sebelumnya di bank syariah lain namun, terdapat perbedaan karakteristik terhadap produk dan jasa yang sudah ada.
Pengajuan produk dan jasa oleh Bank kepada BI harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
  1. Foto kopi surat kepada DSN tentang permohonan fatwa dan produk jasa baru;
  2. Opini syariah dari DSN tentang produk jasa baru tersebut;
  3. Penjelasan tentang rancangan produk jasa baru yang menguraikan karakteristik, mekanisme, skema transaksi, proses akuntansi, pihak yang berwenang, infrastruktur dan analisis risiko produk jasa tersebut;
  4. Draft atau pokok-pokok ketentuan dalam akad atau kontrak keuangan.

Kemudian bank harus melakukan presentasi kepada BI dalam rangka mendapatkan izin atas produk dan jasa baru yang dikeluarkan. Setelah mendapatkan izin dari BI sebagai pemengang otoritas perbankan, maka produk tersebut dapat dilempar kepada masyarkat.

D. PENUTUP
Perkembangan dunia perbankan yang sangat pesat mengharuskan setiap bank untuk melakukan inovasi baik dalam menerbitkan produk keuangan maupun memberikan jasa atau pelayanan keuangan kepada masyarakat. Bank syariah sebagai bank yang belum cukup lama bersaing dalam dunia perbankan internasional maupun nasional mendapatkan tantangan yang sangat besar, di antaranya; penyempurnaan organisasi dan manajemen, peningkatan SDM, perningkatan Sistem Informasi Manajemen (SIM), penggunaan tekhnologi muktahir, dan peningkatan produktivitas secara total dan terpadu.
Tantangan terbesar datang dari perbankan konvensional yang telah lebih dahulu dan memiliki banyak variasi produk jasa dan pelayanan keuangan kepada para nasabahnya. Di tengah-tengah perkembangan bank konvensional, bank syariah harus dapat memberikan sebuah produk jasa dan pelayanan yang memiliki daya tarik yang lebih besar, lebih dari sekedar daya tarik yang bersifat emosional.
Salah satu langkah dalam upaya “mengejar” bank konvensional dalam hal variasi produk-produk jasa, pihak akademisi dan praktisi ekonomi syariah dalam hal ini bidang perbankan melakukan upaya rekayasa keuangan Islami (Islamic Financial Engineering Method). Rekayasan bertujuan untuk mencari produk-produk perbankan syariah (terutama produk jasa) yang sesuai dengan prinsip syariah. Rekayasa dilakukan dengan cara membandingkan antara akad-akad syariah dengan produk jasa perbankan pada saat ini.
Pertanyaan, apakah rekayasa keuangan hanya dapat dilakukan dengan memformulasikan akad-akad syariah menjadi sebuah produk yang baru? Ataukah cukup melakukan rekonstruksi produk-produk keuangan konvensional agar sesuai dengan syariah? Tentu kedua pertanyaan tersebut merupakan sebuah keputusan yang harus diambil secepatnya, sebelum dunia perbankan syariah tertinggal lebih jauh lagi dari persaingan dengan perbankan konvensional di tingkat nasional maupun internasional.

E. DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur, 2007, Perbankan Syariah di Indonedia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Antonio, Muhammad Syafi’i., 2001, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Cetakan Pertama, Gema Insani Press, Jakarta.
Muhammad., 2002, Manajemen Bank Syari’ah, (UPP) AMPYKPN, Yogyakarta.
Sinugan, Muchdarsyah., 1994, Strategi Manajemen Bank, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

2 komentar:

  1. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan pada suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    BalasHapus
  2. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    BalasHapus