A. PENDAHULUAN
Perbankan
Islam sebagai bank yang bebas bunga dalam menjual produk-produknya mendapatkan
pendaptanan berupa bagi hasil, margin, biaya administrasi,d an fee. Fee
Based Income (FBI) merupakan pendapatan bank dari sektor jasa, FBI ini merupakan
salah satu sektor pendapatan yang saat ini dikembangkan oleh perbankan syariah.
Melalui
metode rekayasa keuangan Islami (Islamic Financial Engineering Method)
ternyata dapat menghasilkan berbagai akad yang diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat di bidang keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sharia
Charge Card dan KPR Syariah merupakan contoh dari praktik rekayasa terhadap
akad-akad yang telah dikenal dalam Islam.
B. PRODUK JASA PERBANKAN SYARIAH
Adapun
produk perbankan syariah di bidang jasa didasarkan pada akad-akad yang sudah
dikenal dalam Islam, yaitu; Hiwalah (Hawalah), Wakalah, Kafalah,
Rahn, dan Sharf. Pada tulisan ini, permbahasan tentang produk
jasa perbankan syariah lebih bersifat praktek dalam operasional bank syariah.
1. Hiwalah
(Hawalah)
Hiwalah merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya atau dalah istilah bahasa Arab adalah pemindahan beban hutang
dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaihi
(orang yang berkewajiban membayar utang).
Sedangkan
apabila dikaitkan dengan Hukum Lembaga Pembiayaan, Hiwalah dikenal
dengan istilah factoring atau anjak piutang yaitu sebagai kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri. Dengan demikian dalam prakteknya akad Hiwalah dalam
perbankan syariah terdiri dari tiga pihak, yaitu:
- Bank sebagai faktor (muhal ‘alaihi)
- Nasabah selaku klien (muhil)
- Customer sebagai pihak yang memiliki utang.
Implementasi
Akad Hiwalah dalam produk-produk perbankan syariah dapat berupa:
- Factoring atau anjak piutang, yaitu nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut, kemudian bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
- Post-dated check, di mana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
- Bill Discounting, secara prinsip bill discounting serupa dengan Hiwalah. Hanya saja dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee, sedangkan permbahasan fee tidak didapati dalam kontrak Hiwalah.
Adapun
manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari mekanisme Hiwalah dalam
perbankan syariah adalah sebagai berikut:
- Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
- Tersedianya talangan dana untuk dana hibah yang membutuhkan.
- Dapat menjadi salah satu fee-based income/sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syariah.
- Bagi pihak nasabah selaku klien dari bank akan mendapatkan instant cash sehingga dapat meningkatkan cash flow perusahaannya.
Hiwalah sebagai
suatu cara untuk mendapatkan fresh money bagi pihak klien/nasabah tidak
luput juga dari risiko, terutama dari pihak bank. Adapun risiko yang harus
diwaspadai oleh pihak bank syariah dari sebuah kontrak Hiwalah adalah
adanya kecurangan nasabah dengan memberi invoice palsu atau wanprestasi
(ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban Hiwalah ke bank.
Skema Hiwalah
juga dapat diimplementasikan dalam praktek jual beli yang dilakukan oleh
nasabah. Dalam hal ini nasabah melakukan transaksi dengan penjual atau suplier,
kemudian suplier melakukan penagihan utang nasabah kepada bank dan dibayar oleh
bank. Seletelah itu, bank yang akan menagih kepada nasabah tersebut. Bank akan
mendapatkan fee dari jasa yang diberikan kepada nasabah.
2. Kafalah
Kafalah adalah
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dengan pengertian lain, Kafalah
berarti perjanjian seseorang untuk menanggung tangungjawab atau beban yang
dimiliki oleh orang lain. Terdapat tiga macam Kafalah yang dapat dipraktekkan
dalam perbankan syariah yaitu:
- Kafalah bi nafs, yaitu jaminan dari diri si peminjam (personal guatantee).
- Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran utang dalam bentuk uang muka (advance payment) atau jaminan pembayaran (payment bond).
- Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan hal ini dapat dipraktekkan dalam hal jaminan pelaksanaan atas suatu proyek (performance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds).
Implementasi
dari akad Kafalah dalam perbankan syariah adalah dalam bentuk bank
garansi (bank guarantee). Artinya bank bertindak sebagai pihak penjamin
(garantor) jika seseorang tidak menunaikan kewajibannya, misalnya,
apabila seseorang yang berutang tidak menjalankan kewajibannya, bank
bertanggungjawab untuk melaksanakan atau mengambil alih kewajiban tersebut.
2. Wakalah
Wakalah secara
bahasa berarti pemberian kuasa, sedangkan menurut istilah Wakalah adalah
suatu perjanjian di mana seseorang mendelegasikan atau menyerahkan sesuatu
wewenang (kekuasaan) kepada seseorang yang lain untuk menyelenggarakan suatu
urusan, dan orang lain tersebut menerima dan melaksanakannya atas nama pemberik
kuasa.
Implementasi
akad Wakalah dalam perbankan syariah dapat dalam bentuk penerbiatan Letter
of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari
bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga dapat diterapkan untuk
mentransfer dana nasabah kepada pihak lain, serta jasa inkaso.
Atas dasar
prinsip Wakalah, bank membuka L/C atas permintaan nasabah dengan
memintan nasabah untuk menyetorkan dana yang cukup (100%) dari besarnya L/C
yang dibuka. Setoran dana tersebut disimpan oleh bank dengan prinsip wadiah dan
bank memungut ujr (fee atau komisi) sebagai kontra prestasi.
Bentuk lain
dari implementasi wakalah dalam perbankan syariah adalah bank sebagai wakil
dari nasabah dan investor, kemudian bank melakukan transaksi-transaksi yang
telah disepakati dalam kontrak oleh kedua belah pihak. Setelah semua transaksi
tersebut telah direalisasikan maka bank mendapatkan pembayaran fee atas
jasa perwakilannya.
3. Rahn
(Gadai)
Rahn atau gadai
menurut syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan dan yang
memungkinkan ditarik kembali. Rahn juga dapat diartikan sebagai
aktivitas menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya, atausecara sederhana dapat disimpulkan bahwa Rahn
adalah semacam jaminan utang (gadai).
Dalam
implementasi akad Rahn, terdapat dua hal yang dipraktekkan oleh
perbankan syariah yaitu; Rahn sebagai produk pelengkap dan sebagai
produk tersendiri. Sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan
(jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan
murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
Sedangkan Rahn sebagai produk tersendiri adalah rahan sebagai produk
gadai atau merupakan alternatif dari pegadaian konvensional. Perbedaannya
adalah dalam gadai konvensional nasabah dipungut biaya dalam bentuk bunga yang
dapat berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan gadai syariah nasabah hanya
dipungut biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Adapun
manfaat langsung yang didapat oleh bank dari akad Rahn adalah biaya-biaya
konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset
tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia (penahanan barang
bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya
asuransi yang besarnya disesuaikan dengan biaya asuransi yang berlaku secara
umum.
Risiko yang
mungkin terdapat pada Rahn apabila diterapakan sebagai produk perbankan
yaitu; risiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi) dan risiko penurunan
nilai atau rusaknya aset yang ditahan.
Dalam perbankan
syariah, implementasi rahn terdapat empat hal yaitu; nasabah sebagai rahin,
barang jaminan (marhun), Bank sebagai murtahin, dan pembiayaan (marhun
bih). Praktek rahn pada bank syariah sama halnya seperti skema rahn
yang terjadi di pegadaian syariah, yaitu nasabah menyerahkan jaminan kepada
bank, realisasi akad, pemberian pinjaman pembiayaan dan pengembalian pinjaman
yang sudah termasuk keuntungan bank.
4. Sharf
(Foreign Exchange-FOREX)
Secara
harfiah Sharf diartikan sebagai penambahan, penukaran, penghindaran,
pemalingan atau tansaksi jual beli. Adapun menurut istilah Sharf adlaah
perjanjain jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Sharf dapat
dianalogikan sebagi perdangangan valuta asing seperti halnya pertukaran antara
emas dan perak. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan bersasarkan
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pendapat
lain mengatakan bahwa Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas
dengan perak atau pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing
dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya.
emas dan
perak sebagai mata uang tidak dapat ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah to
Rupiah atau Dollar to Dollar) kecuali sama jumlahnya. Bila berbeda jenisnya,
Rupiah to Dollar, maka dapat ditukarkan (exchange) berdasarkan dengan market
rate dengan catatan harus naqdan atau spot.
Aktivitas
perdangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir,
dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan
sebagai berikut:
- Pertukaran harus dilaksanakan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
- Motif pertukaran adalah motif komersial.
- Harus dihindari pembelian bersyarat, artinya, jika A setuju membeli dari B hari ini, maka B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
- Harus dihindari pembelian dan penjualan yang melebihi jumlah yang dimiliki (oversold).
Akad Sharf
dipraktikkan oleh bank syariah dalam produk jasa berupa tukar-menukar mata uang
asing dengan mendasarkan pada kurs jual dan kurs beli suatu mata uang. Pihak
bank akan mendapatkan imbalan berupa selisih angaran kurs jual dan kurs beli
yang ada, ditambah dengan biaya-biaya adminstrasi yang besarnya ditentukan
sesuai dengan kebijakan bank yang berasangkutan.
C. MEKANISME
PENGEMBANGAN PRODUK JASA PERBANKAN SYARIAH
Produk
perbankan dari sektor jasa adalah produk yang dapat dikembangkan secara
variatif seiring dengan kebutuhan hidup masyarakat akan jasa perbankan yang
semakin meningkat. Begitu juga dalam praktik perbankan syariah, yang mana pada
dasarnya produk di bidang jasa ini sangat mungkin untuk dikembangkan secara
lebih variatif.
Pengembangan
produk jasa dalam perbankan syariah merupakan sesuatu yang harus dilakukan
sebagai alternatif sumber pendapatan bank selain dari transaksi bagi hasil
mudharabah dan margin pada murabahan. Pengembangan tersebut mendapat dukungan
dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) selalu pemegang otoritas perbankan di
Indonesia. Sebagai contoh prodik inovatif adalah dikeluarkannya sharia charge
card oleh Bank International Indonesia (BII) yang dapat dijadikan sebagai
alternative pengganti kartu kredit.
Terdapat
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka bank akan menerbitkan
suatu produk jasa baru. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 38 PBI No.
6/24/PBI/2004 yang menyebutkan bahwa bank wajib mengajukan permohonan
persetujuan kepada Bank Indonesia atas produk dan jasa baru yang akan dikeluarkan
dengan melampirkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional atas produk dan jasa baru
tersebut.
Adapun
produk dan jasa baru yang harus dimintakan persetujuan kepada BI adalah sebagai
berikut:
- Produk dan jasa baru yang belum ada izin usaha bank diberikan oleh BI.
- Produk dan jasa baru yang sudah ada sebelumnya di bank syariah lain namun, terdapat perbedaan karakteristik terhadap produk dan jasa yang sudah ada.
Pengajuan
produk dan jasa oleh Bank kepada BI harus disertai dengan dokumen sebagai
berikut:
- Foto kopi surat kepada DSN tentang permohonan fatwa dan produk jasa baru;
- Opini syariah dari DSN tentang produk jasa baru tersebut;
- Penjelasan tentang rancangan produk jasa baru yang menguraikan karakteristik, mekanisme, skema transaksi, proses akuntansi, pihak yang berwenang, infrastruktur dan analisis risiko produk jasa tersebut;
- Draft atau pokok-pokok ketentuan dalam akad atau kontrak keuangan.
Kemudian
bank harus melakukan presentasi kepada BI dalam rangka mendapatkan izin atas
produk dan jasa baru yang dikeluarkan. Setelah mendapatkan izin dari BI sebagai
pemengang otoritas perbankan, maka produk tersebut dapat dilempar kepada
masyarkat.
D. PENUTUP
Perkembangan
dunia perbankan yang sangat pesat mengharuskan setiap bank untuk melakukan
inovasi baik dalam menerbitkan produk keuangan maupun memberikan jasa atau
pelayanan keuangan kepada masyarakat. Bank syariah sebagai bank yang belum
cukup lama bersaing dalam dunia perbankan internasional maupun nasional
mendapatkan tantangan yang sangat besar, di antaranya; penyempurnaan organisasi
dan manajemen, peningkatan SDM, perningkatan Sistem Informasi Manajemen (SIM),
penggunaan tekhnologi muktahir, dan peningkatan produktivitas secara total dan
terpadu.
Tantangan
terbesar datang dari perbankan konvensional yang telah lebih dahulu dan
memiliki banyak variasi produk jasa dan pelayanan keuangan kepada para
nasabahnya. Di tengah-tengah perkembangan bank konvensional, bank syariah harus
dapat memberikan sebuah produk jasa dan pelayanan yang memiliki daya tarik yang
lebih besar, lebih dari sekedar daya tarik yang bersifat emosional.
Salah satu
langkah dalam upaya “mengejar” bank konvensional dalam hal variasi
produk-produk jasa, pihak akademisi dan praktisi ekonomi syariah dalam hal ini
bidang perbankan melakukan upaya rekayasa keuangan Islami (Islamic Financial
Engineering Method). Rekayasan bertujuan untuk mencari produk-produk
perbankan syariah (terutama produk jasa) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Rekayasa dilakukan dengan cara membandingkan antara akad-akad syariah dengan
produk jasa perbankan pada saat ini.
Pertanyaan,
apakah rekayasa keuangan hanya dapat dilakukan dengan memformulasikan akad-akad
syariah menjadi sebuah produk yang baru? Ataukah cukup melakukan rekonstruksi
produk-produk keuangan konvensional agar sesuai dengan syariah? Tentu kedua
pertanyaan tersebut merupakan sebuah keputusan yang harus diambil secepatnya,
sebelum dunia perbankan syariah tertinggal lebih jauh lagi dari persaingan
dengan perbankan konvensional di tingkat nasional maupun internasional.
E. DAFTAR PUSTAKA
Anshori,
Abdul Ghofur, 2007, Perbankan Syariah di Indonedia, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta.
Antonio,
Muhammad Syafi’i., 2001, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Cetakan
Pertama, Gema Insani Press, Jakarta.
Muhammad., 2002,
Manajemen Bank Syari’ah, (UPP) AMPYKPN, Yogyakarta.
Sinugan,
Muchdarsyah., 1994, Strategi Manajemen Bank, Cetakan Pertama, PT. Rineka
Cipta, Jakarta.
Halo,
BalasHapusnama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.
Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan pada suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu
Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.
Halo,
BalasHapusnama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.
Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu
Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.