Selasa, 25 Juni 2013

asuransi syari'ah


ASURANSI SYARI’AH
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
Aplikasi lembaga keuangan syari’ah
Disusun Oleh :
Ulfi Roya Rohmatika (2102100018)
Dosen Pengampu :
Amin Wahyudi

JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH (SM.A)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
2012/2013




PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata. Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena itu, disini akan dikaji lebih mendalam tentang  Asuransi Syariah.

B.    Rumusan Masalah
1.     Pengertian asuransi syari’ah?
2.     Dasar hukum asuransi syari’ah?
3.     Macam-macam asuransi syari’ah?
4.     Asas-asas asuransi syari’ah?
5.     Ciri-ciri asuransi syari’ah?
6.     Pandangan ulama’ kontemporer tentang asuransi syari’ah?
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Asuransi Syari’ah
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut asurantie, yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggungan dan “geasureede” yang berarti tanggungan, kemudian dalam bahasa Prancis disebut “assurance” yang berarti menanggung suatu suatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut “insurance” yang berarti menanggung suatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung suatu yang pasti terjadi.[1]
Adapun menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian: asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian tertanggung karena kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, asuransi adalah salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.[2]
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atu yang dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhumun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yaitu memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.[3]
B.    Dasar Hukum Asuransi Syar’ah
C.    Macam-macam Asuransi Syari’ah
Semakin maju suatu negara semakin banyak macam asuransi. Hal ini terjadi karena pada negara yang telah maju banyak aktivitas yang menanggung resiko, dan agar aktivitas ini berhasil maka diperlukan adanya perlindungan asuransi. Oleh karena itu, di Indonesia dikenal berbagai macam asuransi, diantaranya adalah:
1.     Asuransi dwi guna.
2.     Asuransi jiwa.
3.     Asuransi kebakaran.
4.     Asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh.
5.     Asuransi terhadap pertanggungan sipil.[4]
D.   Asas-asas Asuransi Syari’ah
Prosedur asuransi syari’ah untuk menjamin nasabah dari kekhawatiran yang timbul akibat ancaman marabahaya yang menghadang manusia berlandaskan pada sejumlah asas sebagai berikut:
1.     1. Asas keimanan
Asas ini terimplementasikan dalam bentuk keimanan kepada Allah serta qadha’ dan qadar-Nya. Karena keimanan akan membuat seorang mukmin tenang dari marabahaya. Sehingga ia pun selalu berusaha untuk selalu membekali diri dengan ketaqwaan dan dzikir kepada Allah SWT, sebab ini merupakan jalan solutif untuk membuang ketakutan dan kekhawatiran didalam diri.[5] Sebagaimana dalam QS. Ar-Ra’d: 28.
Artinya: “Orang-orang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Inagatlah, hanya dengan menginngat Allah-lah hati menjadi tentram (QS. Al-Ra’d: 28)”
2.     Asas solidaritas dengan prinsip ukhuwwah (persaudaraan)
Asas ini terimplementasi dalam perilaku islami seorang muslim dalam hal nilai dan etika islam, diantaranya adalah sikap tolong-menolong, setia kawan, solider dan berempati dengan orang lain. Perilaku ini akan membuat seorang merasa aman dari ketakutan akan musibah-musibah dunia, sebab ia yakin bahwa suadara seiman akan berempati dengannya dalam meringankan musibah tersebut.[6] Sebagaimana dalam QS. Al-Maidah: 2.
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa (QS. Al-Maidah: 2) ”
3.     Asas bakti sosial secara institusional
Asas ini terimplementasi dalam bentuk pembentukan organisasi amal dan yayasan sosial non profit yang menggalang solidaritas dan membantu orang-orang yang sedang ditimpa musibah.[7]
4.     Asas investasi dan menabung untuk cadangan bencana
Asas ini bertujuan untuk memotivasi seorang muslim untuk berlaku hemat dalam menggunakan uang serta menabung surplus pendapatan dan menginvestasikan agar dapat dimanfaatkan sewaktu terjadi musibah.[8]
E.    Ciri-ciri asuransi syari’ah
Menurut Hosen dan Hasan asuransi syari’ah mempunyai ciri-ciri, antara lain:
1.     Asuransi syari’ah menggunakan akad tolong-menolong bukan akad jual beli.
2.     Dana yang terkumpul dari peserta asuransi akan tetap menjadi milik peserta asuransi bukan menjadi milik perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana bukan penentu investasi.
3.     Pembayaran klaim peserta menggunakan dana kebijakan (tabarru’) bukan dana milik perusahaan asuransi.
4.     Pada asuransi syari’ah terdapat dewan pengawas syari’ah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional asuransi agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syari’ah.[9]

F.    Pendapat Ulama’ Kontemporer Tentang Asuransi
Dalam masalah asuransi para ulama’ berbeda pendapat, diantaranya adalah:
1.     Kelompok ulama’ fiqh yang mengharamkan asuransi, dengan alasan:
a.     Asuransi sama dengan judi, karena tertanggung mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti halnya judi.
b.     Asuransi mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian, karena tertanggung diwajibkan membayar sejumlah premi yang telah ditentukan, sedangkan berapa jumlah yang akan dibayarkan tidak jelas.
c.     Asuransi mengandung unsur riba, karena tertanggung akan memperoleh sejumlah uang yang lebih besar dari pada premi yang dibayarkan.
d.     Mengandung unsur eksploitasi, karena tertanggung jika tidak dapat membayar preminya, uangnya bisa hilang atau dikurangi dari jumlah uang premi yang telah dibayarkan.[10]
2.     Kelompok yang membolehkan asuransi, dengan alasan:
a.     Tidak ada Nash al-Quran dan al-Hadist yang melarang asuransi.
b.     Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
c.     Asuransi saling menguntungkan kedua belah pihak.
d.      Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab uang premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan.
e.     asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
f.      asuransi termasuk syirkah ta’awuniah, yaitu usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong.[11]
3.     Kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat semata-mata komersial.
4.      Kelompok yang memberikan status hukum subhat kepada asuransi, dengan alasan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkan dan menghalalkannya, sementara dalam asuransi terdapat keuntungan dan kerugian pada pihak-pihak yang terlibat.[12]



















KESIMULAN
1.     Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atu yang dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhumun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yaitu memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.
2.      
3.     macam asuransi, diantaranya adalah: asuransi dwi guna, Asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh, asuransi terhadap pertanggungan sipil.
4.     Asas-asas asuransi syari’ah: Asas keimanan, asas solidaritas dengan prinsip ukhuwwah (persaudaraan), asas bakti sosial secara institusional, danAsas investasi dan menabung untuk cadangan bencana.
5.     Ciri-ciri asuransi syari’ah:
a.     Asuransi syari’ah menggunakan akad tolong-menolong bukan akad jual beli.
b.     Dana yang terkumpul dari peserta asuransi akan tetap menjadi milik peserta asuransi bukan menjadi milik perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana bukan penentu investasi.
c.     Pembayaran klaim peserta menggunakan dana kebijakan (tabarru’) bukan dana milik perusahaan asuransi.
d.     Pada asuransi syari’ah terdapat dewan pengawas syari’ah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional asuransi agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syari’ah
6.     Pendapat ulama’ kontemporer tentang asuransi: kelompok ulama’ fiqh yang mengharamkan asuransi, kedua, kelompok yang membolehkan asuransi, ketiga, kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial, keempat, kelompok yang memberikan status hukum subhat terhadap asuransi. 









DAFTAR PUSTAKA
 Huda, Nurul dan Heykal, Mohammad, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana Penanda Media, 2010

Aziz, Abdul, Menejemen Investasi Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2010

Ghazaly, Abdul Rahman, dkk, Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

 Alma, Buchari Alma, Priansa, Donni Juni, Menejemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009
Syhatah, Husai Husain, Asuransi Dalam Perspektif Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2006



[1] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Kencana Penanda Media, 2010),151.
[2] Abdul Aziz, Menejemen Investasi Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2010), 190.
            [3] Ibid, 190.
            [4] Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 236-237.
            [5] Husai Husain Syhatah, Asuransi Dalam Perspektif Syari’ah,            (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2006), 52-53.
            [6] Ibid., 54-55.
            [7] Ibid., 57.
            [8] Ibid., 58.
            [9] Buchari Alma, Donni Juni Priansa, Menejemen Bisnis Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2009), 34.
            [10] Abdullah Rahman, Fiqh, 238.
            [11] Ibid, 239.
            [12] Ibid, 240.

2 komentar:

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus