ASURANSI SYARI’AH
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata
Kuliah
Aplikasi
lembaga keuangan syari’ah
Disusun Oleh :
Ulfi Roya Rohmatika (2102100018)
Dosen Pengampu
:
Amin Wahyudi
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH (SM.A)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
2012/2013
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat
analisis. Hal ini disebabkan karena di
masa datang penuh dengan ketidakpastian.
Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang
hanya dapat direkayasa semata. Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan.
Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa
resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan.
Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi,
sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin
berkembang, terutama dalam hal
perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya.
Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan
kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun
demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik
perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi
mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Oleh karena itu, disini akan dikaji lebih mendalam tentang Asuransi
Syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian asuransi syari’ah?
2.
Dasar hukum asuransi syari’ah?
3.
Macam-macam asuransi syari’ah?
4.
Asas-asas asuransi syari’ah?
5.
Ciri-ciri asuransi syari’ah?
6.
Pandangan ulama’ kontemporer tentang asuransi syari’ah?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi Syari’ah
Dalam
bahasa Belanda, kata asuransi disebut asurantie,
yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggungan
dan “geasureede” yang berarti
tanggungan, kemudian dalam bahasa Prancis
disebut “assurance” yang berarti
menanggung suatu suatu yang pasti terjadi. Sedangkan
dalam bahasa Inggris disebut “insurance”
yang berarti menanggung suatu yang mungkin atau
tidak mungkin terjadi dan “assurance”
yang berarti menanggung suatu yang pasti terjadi.[1]
Adapun
menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian: asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau
lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian tertanggung karena kerugian, kerusakan
dan kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, asuransi adalah salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang
mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.[2]
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atu yang
dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhumun adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang atau melalui
investasi dalam bentuk asset atau tabarru’
yaitu memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.[3]
B.
Dasar Hukum Asuransi Syar’ah
C.
Macam-macam Asuransi Syari’ah
Semakin
maju suatu negara semakin banyak macam asuransi. Hal ini terjadi karena pada negara
yang telah maju banyak aktivitas yang
menanggung resiko, dan agar aktivitas ini berhasil maka diperlukan adanya
perlindungan asuransi. Oleh karena itu, di Indonesia
dikenal berbagai macam asuransi,
diantaranya adalah:
1.
Asuransi dwi guna.
2.
Asuransi jiwa.
3.
Asuransi kebakaran.
4.
Asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh.
5.
Asuransi terhadap pertanggungan sipil.[4]
D.
Asas-asas Asuransi Syari’ah
Prosedur asuransi syari’ah untuk menjamin nasabah dari kekhawatiran yang timbul akibat ancaman
marabahaya yang menghadang manusia
berlandaskan pada sejumlah asas sebagai berikut:
1.
1. Asas keimanan
Asas ini terimplementasikan dalam bentuk keimanan kepada Allah serta qadha’ dan qadar-Nya. Karena
keimanan akan membuat seorang mukmin
tenang dari marabahaya. Sehingga ia pun selalu berusaha
untuk selalu membekali diri dengan ketaqwaan dan dzikir kepada Allah SWT, sebab ini merupakan jalan solutif untuk membuang ketakutan dan kekhawatiran didalam
diri.[5]
Sebagaimana dalam QS. Ar-Ra’d: 28.
Artinya: “Orang-orang
beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan
mengingat Allah. Inagatlah, hanya dengan menginngat Allah-lah hati menjadi tentram (QS. Al-Ra’d: 28)”
2.
Asas solidaritas dengan prinsip ukhuwwah (persaudaraan)
Asas ini terimplementasi dalam perilaku islami seorang muslim dalam hal nilai dan etika islam,
diantaranya adalah sikap tolong-menolong,
setia kawan, solider dan berempati dengan orang lain. Perilaku ini akan
membuat seorang merasa aman dari ketakutan
akan musibah-musibah dunia, sebab ia
yakin bahwa suadara seiman akan berempati dengannya dalam meringankan musibah tersebut.[6]
Sebagaimana dalam QS. Al-Maidah: 2.
Artinya: “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan
dan taqwa (QS. Al-Maidah: 2) ”
3.
Asas bakti sosial secara institusional
Asas ini terimplementasi dalam bentuk pembentukan organisasi amal dan yayasan sosial non profit
yang menggalang solidaritas dan membantu
orang-orang yang sedang ditimpa musibah.[7]
4.
Asas investasi dan menabung untuk cadangan bencana
Asas ini bertujuan untuk memotivasi seorang muslim untuk berlaku hemat dalam menggunakan uang serta
menabung surplus pendapatan dan
menginvestasikan agar dapat dimanfaatkan sewaktu terjadi musibah.[8]
E.
Ciri-ciri asuransi syari’ah
Menurut Hosen dan Hasan asuransi syari’ah mempunyai ciri-ciri,
antara lain:
1.
Asuransi syari’ah menggunakan akad tolong-menolong bukan akad jual
beli.
2.
Dana yang terkumpul dari peserta asuransi akan tetap menjadi milik
peserta asuransi bukan menjadi milik perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan
asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana bukan penentu investasi.
3.
Pembayaran klaim peserta menggunakan dana kebijakan (tabarru’)
bukan dana milik perusahaan asuransi.
4.
Pada asuransi syari’ah terdapat dewan pengawas syari’ah (DPS)
sebagai pengawas kegiatan operasional asuransi agar tidak menyimpang dari
nilai-nilai syari’ah.[9]
F.
Pendapat Ulama’ Kontemporer Tentang Asuransi
Dalam
masalah asuransi para ulama’ berbeda pendapat, diantaranya
adalah:
1.
Kelompok ulama’ fiqh yang mengharamkan asuransi, dengan alasan:
a.
Asuransi sama dengan judi, karena tertanggung mengharapkan
sejumlah harta tertentu seperti halnya judi.
b.
Asuransi mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian, karena
tertanggung diwajibkan membayar sejumlah premi yang telah ditentukan, sedangkan
berapa jumlah yang akan dibayarkan tidak jelas.
c.
Asuransi mengandung unsur riba, karena tertanggung akan memperoleh
sejumlah uang yang lebih besar dari pada premi yang dibayarkan.
d.
Mengandung unsur eksploitasi, karena tertanggung jika tidak dapat
membayar preminya, uangnya bisa hilang atau dikurangi dari jumlah uang premi
yang telah dibayarkan.[10]
2.
Kelompok yang membolehkan asuransi, dengan alasan:
a.
Tidak ada Nash al-Quran dan al-Hadist yang melarang asuransi.
b.
Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah
pihak
c.
Asuransi saling menguntungkan kedua belah pihak.
d.
Asuransi mengandung
kepentingan umum, sebab uang premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam
kegiatan pembangunan.
e.
asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dan
perusahaan asuransi.
f.
asuransi termasuk syirkah ta’awuniah, yaitu usaha bersama yang
didasarkan pada prinsip tolong-menolong.[11]
3.
Kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan
mengharamkan yang bersifat semata-mata komersial.
4.
Kelompok yang
memberikan status hukum subhat kepada asuransi, dengan alasan bahwa tidak ada
dalil yang secara tegas mengharamkan dan menghalalkannya, sementara dalam
asuransi terdapat keuntungan dan kerugian pada pihak-pihak yang terlibat.[12]
KESIMULAN
1.
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah atu yang dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhumun adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang atau melalui investasi dalam bentuk
asset atau tabarru’ yaitu memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.
2.
3.
macam asuransi, diantaranya adalah: asuransi dwi guna, Asuransi
jiwa, asuransi kebakaran, asuransi atas bahaya yang menimpa anggota tubuh,
asuransi terhadap pertanggungan sipil.
4.
Asas-asas asuransi syari’ah: Asas keimanan, asas solidaritas
dengan prinsip ukhuwwah (persaudaraan), asas bakti sosial secara institusional,
danAsas investasi dan menabung untuk cadangan bencana.
5.
Ciri-ciri asuransi syari’ah:
a.
Asuransi syari’ah menggunakan akad tolong-menolong bukan akad jual
beli.
b.
Dana yang terkumpul dari peserta asuransi akan tetap menjadi milik
peserta asuransi bukan menjadi milik perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan
asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana bukan penentu investasi.
c.
Pembayaran klaim peserta menggunakan dana kebijakan (tabarru’)
bukan dana milik perusahaan asuransi.
d.
Pada asuransi syari’ah terdapat dewan pengawas syari’ah (DPS)
sebagai pengawas kegiatan operasional asuransi agar tidak menyimpang dari
nilai-nilai syari’ah
6.
Pendapat ulama’ kontemporer tentang asuransi: kelompok ulama’ fiqh
yang mengharamkan asuransi, kedua, kelompok yang membolehkan asuransi, ketiga,
kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang
bersifat komersial, keempat, kelompok yang memberikan status hukum subhat
terhadap asuransi.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul dan Heykal, Mohammad, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis
dan Praktis, Jakarta: Kencana Penanda
Media, 2010
Aziz, Abdul, Menejemen Investasi Syari’ah, Bandung: Alfabeta,
2010
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk, Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010
Alma, Buchari Alma, Priansa, Donni Juni, Menejemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009
Syhatah, Husai Husain, Asuransi Dalam Perspektif Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2006